Topik Ketenagakerjaan
Panduan praktis terkait hak pekerja, kontrak kerja, PHK, upah, cuti, dan BPJS.
Hubungan kerja di Indonesia diatur terutama oleh UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja (UU 6/2023) beserta aturan turunannya seperti PP 35/2021. Aturan ini menentukan hak Anda atas upah, jam kerja, cuti, THR, hingga pesangon saat hubungan kerja berakhir.
Kumpulan artikel berikut menjelaskan hak dan kewajiban pekerja secara praktis — mulai dari perbedaan PKWT dan PKWTT, cara menghitung pesangon dan lembur, sampai langkah saat menghadapi PHK. Semua merujuk pada aturan resmi yang berlaku.
Memahami perbedaan uang kompensasi PKWT dan ganti rugi saat kontrak berakhir lebih awal, serta langkah aman sebelum mengundurkan diri.
1 Mei 2026
Ringkasan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak — serta kapan hak tersebut tidak dibayar penuh.
6 Mei 2026
Rumus dasar upah lembur menurut PP 35/2021, batas jam lembur, dan perbedaan tarif hari kerja biasa vs hari libur.
7 Mei 2026
Dari cuti 3 bulan wajib hingga perpanjangan di kondisi khusus menurut UU KIA 2024 — dan bagaimana upah dihitung.
8 Mei 2026
Panduan ringkas tentang siapa yang berhak THR, kapan wajib dibayar, dan langkah yang bisa diambil jika perusahaan menunda.
2 Juni 2026
Cara memeriksa komponen upah, memahami UMP/UMK, dan menindaklanjuti ketika gaji pokok atau total upah dinilai tidak sesuai.
3 Juni 2026
Ringkasan hak cuti tahunan setelah 12 bulan kerja, serta perbedaan cuti sakit dan izin lainnya.
4 Juni 2026
Mengenali fungsi SP, masa berlakunya, dan kapan PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak.
5 Juni 2026
Perbandingan ringkas status kontrak, kompensasi, pesangon, dan konsekuensi saat hubungan kerja berakhir.
6 Juni 2026
Panduan dasar kepesertaan BPJS untuk pekerja dan langkah yang bisa diambil jika iuran tidak dibayarkan.
7 Juni 2026
Checklist kontrak kerja remote agar jam kerja, perangkat, dan keamanan data tidak menimbulkan sengketa.
13 Juni 2026