Upah Lembur: Cara Hitung dan Hak yang Sering Terlewat
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 7 Mei 2026 · 8 menit baca
Rumus dasar upah lembur menurut PP 35/2021, batas jam lembur, dan perbedaan tarif hari kerja biasa vs hari libur.
Lembur bukan “bantuan” dari karyawan — jika Anda bekerja melebihi jam kerja normal, Anda berhak upah tambahan. Di Indonesia, aturan utamanya ada di PP 35/2021 sebagai pelaksanaan ketentuan waktu kerja.
Jam kerja normal dan batas lembur
- Sistem 6 hari: 7 jam per hari, 40 jam per minggu.
- Sistem 5 hari: 8 jam per hari, 40 jam per minggu.
- Lembur maksimal umumnya 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (di luar istirahat mingguan/libur, kecuali aturan khusus sektor tertentu).
Dasar perhitungan: upah per jam
Upah per jam untuk lembur dihitung dari 1/173 × upah sebulan. Komponen yang dihitung umumnya upah pokok + tunjangan tetap. Jika struktur upah Anda lebih kompleks, periksa perjanjian kerja.
Tarif lembur hari kerja biasa
- Jam lembur pertama: 1,5 × upah per jam.
- Jam lembur berikutnya: 2 × upah per jam.
Contoh sederhana
Misalnya upah sebulan Rp5.000.000. Upah per jam ≈ Rp5.000.000 ÷ 173 ≈ Rp28.902. Jika lembur 2 jam di hari kerja: (1 × 1,5 × Rp28.902) + (1 × 2 × Rp28.902) ≈ Rp101.157 (belum termasuk pembulatan kebijakan perusahaan).
Lembur di hari libur mingguan atau libur nasional
Tarifnya lebih tinggi dan dibagi per jam keberapa Anda lembur. Untuk perusahaan 5 hari kerja di hari libur, contoh skema yang sering digunakan: 8 jam pertama 2× upah/jam, jam ke-9 3×, jam ke-10 dan seterusnya 4× — sesuai PP 35/2021 Pasal 31.
Jika upah lembur tidak dibayar
- Kumpulkan bukti jadwal, absensi, chat atasan, atau surat tugas lembur.
- Ajukan ke HR secara tertulis.
- Jika tidak ada solusi, pertimbangkan mediasi ketenagakerjaan atau konsultasi hukum.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal — jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Artikel terkait
Lihat semua artikel1 Mei 2026
6 Mei 2026
8 Mei 2026