PHK dan Pesangon: Hak Apa yang Bisa Diterima Karyawan PKWTT?
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 6 Mei 2026 · 10 menit baca
Ringkasan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak — serta kapan hak tersebut tidak dibayar penuh.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah momen yang menegangkan. Bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), UU Ketenagakerjaan mengatur beberapa komponen pembayaran yang mungkin menjadi hak Anda — tergantung alasan PHK dan masa kerja.
Tiga komponen utama saat PHK
Menurut penjelasan resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada portal simulasi pesangon, saat PHK pengusaha dapat wajib membayar:
- Uang pesangon (UP) — berdasarkan masa kerja.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK) — untuk masa kerja tertentu.
- Uang penggantian hak (UPH) — misalnya cuti tahunan yang belum diambil, hak pulang, dan komponen lain sesuai ketentuan.
Besaran uang pesangon (contoh skala)
Acuan umum uang pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan (Pasal 156 dan sekitarnya). Ilustrasi yang sering dirujuk dalam penjelasan resmi:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- 1–2 tahun: 2 bulan upah.
- 2–3 tahun: 3 bulan upah.
- Dan seterusnya, hingga batas tertentu untuk masa kerja yang lebih panjang.
Upah yang dijadikan dasar perhitungan umumnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, kecuali perjanjian kerja atau peraturan perusahaan menetapkan lain secara sah.
PKWT vs PKWTT: jangan disamakan
Pekerja PKWT pada umumnya tidak menerima skema pesangon seperti PKWTT, tetapi berhak atas uang kompensasi PKWT saat kontrak berakhir sesuai PP 35/2021. Jika Anda ragu status kontrak Anda, periksa surat perjanjian dan slip gaji.
Kapan hak pesangon bisa tidak dibayar penuh?
Ada skenario di mana komponen tertentu tidak dibayar — misalnya pengunduran diri atas keinginan sendiri tanpa paksaan, atau PHK karena pelanggaran berat pekerja setelah proses hukum yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa PHK karena kesalahan berat tidak boleh dijadikan alasan sepihak tanpa proses yang benar.
Apa yang perlu Anda siapkan?
- Surat PHK atau pemberitahuan resmi dari perusahaan.
- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (jika ada).
- Slip gaji beberapa bulan terakhir.
- Catatan cuti yang belum diambil.
- Bukti komunikasi terkait alasan PHK.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal — jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Artikel terkait
Lihat semua artikel1 Mei 2026
7 Mei 2026
8 Mei 2026