Resign Sebelum PKWT Selesai: Apakah Pasti Kena Denda?
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 1 Mei 2026 · 9 menit baca
Memahami perbedaan uang kompensasi PKWT dan ganti rugi saat kontrak berakhir lebih awal, serta langkah aman sebelum mengundurkan diri.
Banyak pekerja kontrak (PKWT) panik ketika dapat tawaran kerja baru sebelum masa kontrak habis. Yang sering ditakuti: “Saya pasti kena denda besar.” Kenyataannya, ada dua hal berbeda yang sering dicampuradukkan — uang kompensasi PKWT dan ganti rugi karena mengakhiri kontrak lebih awal.
Dua hal yang sering bingung: kompensasi vs ganti rugi
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), pengusaha wajib memberikan uang kompensasi PKWT ketika hubungan kerja berbasis PKWT berakhir — termasuk jika berakhir sebelum jangka waktu kontrak, dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja yang sudah dijalani (Pasal 17 PP 35/2021).
Terpisah dari itu, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja PKWT sebelum waktunya dapat wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain, besarannya hingga sisa upah sampai kontrak selesai — kecuali ada dasar hukum lain atau kesepakatan bersama.
Kapan pekerja wajib membayar ganti rugi ke perusahaan?
Secara umum, mengundurkan diri sepihak sebelum PKWT berakhir dapat memicu kewajiban ganti rugi, terutama jika kontrak Anda tidak memberi jalan keluar yang jelas dan tidak ada kesepakatan tertulis dengan perusahaan.
- Perusahaan dan pekerja sepakat mengakhiri PKWT lebih awal tanpa saling menuntut ganti rugi — biasanya dalam surat kesepakatan bersama.
- Ada klausul kontrak yang disepakati secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (klausul yang terlalu memberatkan pekerja dapat dipertanyakan).
- Ada alasan pengakhiran sesuai ketentuan hukum (misalnya PHK karena pelanggaran berat, force majeure, atau keadaan tertentu lain menurut UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021).
Berapa besar uang kompensasi PKWT jika resign lebih awal?
Besaran kompensasi dihitung proporsional berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani, dengan acuan Pasal 15–16 PP 35/2021. Contoh sederhana: jika kontrak 12 bulan dan Anda bekerja 3 bulan lalu hubungan kerja berakhir, kompensasi yang menjadi kewajiban perusahaan umumnya dihitung proporsional (misalnya sekitar 3/12 dari satu bulan upah, tergantung struktur upah Anda).
Dasar perhitungan upah untuk kompensasi umumnya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Syarat minimal masa kerja untuk mendapat kompensasi: paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
Langkah praktis sebelum mengajukan resign
- Baca kontrak PKWT Anda — perhatikan pasal pengakhiran, denda, dan kompensasi.
- Ajukan pengunduran diri secara tertulis (email resmi atau surat) dan simpan bukti terkirim.
- Negosiasikan kesepakatan bersama jika memungkinkan: tanggal terakhir kerja, kompensasi, dan apakah ganti rugi ditiadakan.
- Minta berita acara serah terima dan surat keterangan kerja.
- Jika jumlah yang diminta perusahaan terasa tidak wajar, pertimbangkan konsultasi dengan pengacara ketenagakerjaan.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal — jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Artikel terkait
Lihat semua artikel6 Mei 2026
7 Mei 2026
8 Mei 2026