Cuti Melahirkan untuk Pekerja: Hak Dasar yang Perlu Diketahui
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 8 Mei 2026 · 8 menit baca
Dari cuti 3 bulan wajib hingga perpanjangan di kondisi khusus menurut UU KIA 2024 — dan bagaimana upah dihitung.
Cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan yang dilindungi undang-undang. Dalam beberapa tahun terakhir, aturan di Indonesia diperbarui agar perlindungan ibu dan anak lebih kuat — terutama melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Dasar lama yang masih relevan: UU Ketenagakerjaan
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur istirahat melahirkan: 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut surat dokter/bidan (total sekitar 3 bulan). Ketentuan ini menjadi fondasi yang masih dirujuk.
Perubahan penting: UU KIA 2024
UU Nomor 4 Tahun 2024 memberi hak cuti melahirkan paling singkat 3 bulan (wajib). Ibu pekerja dapat memperoleh tambahan hingga 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter — misalnya komplikasi kesehatan ibu atau anak setelah persalinan.
Upah selama cuti (gambaran umum)
- 3 bulan pertama: upah penuh.
- Bulan keempat (jika memenuhi syarat kondisi khusus): upah penuh.
- Bulan kelima dan keenam (jika diperpanjang): 75% upah.
Cuti ayah dan cuti alasan penting lain
Ayah berhak cuti saat istri melahirkan (umumnya 2 hari kerja menurut ketentuan cuti alasan penting dalam PP 35/2021). Detail pelaksanaan bisa diatur di perusahaan selama tidak lebih buruk dari minimum hukum.
Tips ke pekerja
- Beritahu HR sejak awal kehamilan dan serahkan surat dokter tepat waktu.
- Simpan salinan pengajuan cuti dan balasan perusahaan.
- Pastikan BPJS Ketenagakerjaan aktif (untuk manfaat terkait).
- Jika hak cuti ditolak atau upah tidak dibayar, dokumentasikan dan cari bantuan hukum.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal — jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Artikel terkait
Lihat semua artikel1 Mei 2026
6 Mei 2026
7 Mei 2026