Teman Legal dari Lexora — Penjelasan hukum yang mudah dipahami
Tanya soal hukum tanpa bahasa yang bikin pusing.
Ceritakan situasi Anda. Kami cari di arsip aturan resmi dan jelaskan hak Anda — lengkap dengan dasar hukumnya.
10 pertanyaan gratis per hariTanpa kata sandiTanpa kartu kredit
Teman Legal memberikan penjelasan awal, bukan nasihat hukum final.
Berdasarkan UU No. 13/2003 Pasal 156, Anda berhak atas:
- Uang pesangon 3 bulan upah
- Uang penghargaan masa kerja 2 bulan upah
- Uang penggantian hak (cuti sisa, dll.)
Lihat cara TemanLegal menjawab
Klik pertanyaan yang paling mirip situasi Anda untuk melihat contoh jawabannya — lalu lanjutkan untuk kasus spesifik Anda.
PHK tidak boleh dilakukan sepihak tanpa prosedur. Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis; jika Anda menolak, penyelesaiannya lewat perundingan bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Jika PHK tetap terjadi, sebagai pekerja PKWTT Anda umumnya berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) — besarannya tergantung masa kerja dan alasan PHK.
Dasar hukum
Jawaban dalam hitungan detik
Tanya kapan saja — tidak perlu jadwal atau antre
Tanpa perlu tahu pasal mana pun
Ceritakan situasinya biasa — kami yang carikan dasarnya
Mengikuti aturan yang berlaku
Arsip aturan diperbarui berkala sesuai regulasi terbaru Indonesia
Bisa lanjut ke pengacara nyata
Jika butuh pendampingan langsung — kami bantu hubungkan
Berdasarkan regulasi yang berlaku
Jawaban mengacu pada UU, PP, dan aturan resmi — bukan opini atau informasi umum dari internet.
Setiap jawaban ada sumber pasalnya
Lihat sendiri pasal dan regulasi yang menjadi dasar jawaban. Anda bisa verifikasi — kami tidak menyembunyikan sumbernya.
Untuk masalah yang Anda hadapi sekarang
PHK, pesangon, kontrak, sewa, tagihan, hak konsumen, urusan keluarga — dijelaskan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Apa kata pengguna
Dari pengguna yang sudah mencoba TemanLegal.
Saya dapat PHK mendadak dan tidak tahu apa hak saya. Dalam beberapa menit TemanLegal jelaskan perhitungan pesangon saya — lengkap dengan pasal UU Ketenagakerjaan-nya. Saya jadi berani nego dengan HRD.
Rina S.
Jakarta · PHK & pesangon
PKWT saya habis dan perusahaan putus kontrak tanpa penjelasan. Setelah tanya di TemanLegal, saya tahu persis syarat kompensasi yang harus dipenuhi — dan ternyata saya berhak dapat uang penggantian.
Dimas P.
Surabaya · Kontrak PKWT
Pemilik kost tiba-tiba naikkan harga sepihak. TemanLegal langsung kasih referensi aturan sewa dan bantu saya tahu apa yang bisa saya lakukan. Jawabannya jelas dan ada dasar hukumnya.
Sari W.
Bandung · Sengketa sewa
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Beberapa hal yang biasanya ingin diketahui sebelum menggunakan Teman Legal.
Teman Legal dapat digunakan secara gratis dengan batas 10 pertanyaan per hari. Tidak perlu kartu kredit.
Tidak. Teman Legal membantu Anda memahami situasi dan langkah awal sebelum berkonsultasi dengan pengacara.
Tidak. Jawaban mengacu pada arsip aturan resmi yang sudah diverifikasi — bukan dari internet umum.
Baca juga
Artikel hukum praktis yang paling sering dibaca pengguna TemanLegal.
Memahami perbedaan uang kompensasi PKWT dan ganti rugi saat kontrak berakhir lebih awal, serta langkah aman sebelum mengundurkan diri.
1 Mei 2026
Checklist kontrak kerja untuk karyawan dan pemilik usaha kecil — dari ruang lingkup pekerjaan hingga cara selesai hubungan kerja.
2 Mei 2026
Urutan bukti yang biasanya dihargai untuk menagih utang — dari perjanjian tertulis hingga bukti transfer dan pengakuan utang.
3 Mei 2026
Ada masalah hukum yang mengganjal?
Ceritakan situasinya lewat chat — Teman Legal cari dasar hukumnya dan jelaskan hak Anda.
Mulai tanya gratis10 pertanyaan per hari · Tanpa kata sandi · Gratis