Kalkulator Pesangon Online
Hitung estimasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan hak PHK Anda secara gratis. Perhitungan mengacu pada PP 35/2021 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).
Perkiraan total (pesangon + UPMK)
Rp 30.000.000
- Uang pesangon (UP)4 bulan × 1 = 4 bulan upah
- Rp 20.000.000
- Penghargaan masa kerja (UPMK)2 bulan × 1 = 2 bulan upah
- Rp 10.000.000
- Uang penggantian hak (UPH)cuti, ongkos pulang, dll — dihitung terpisah
- belum termasuk
Dasar hukum: PP 35/2021 Pasal 43 ayat (1) jo. UU 6/2023.
Tanya detail kasus Anda — gratisCatatan: Hasil ini adalah estimasi edukatif, bukan nasihat hukum. Uang penggantian hak (UPH) seperti sisa cuti dan ongkos pulang belum termasuk karena bergantung pada kondisi tiap pekerja. Besaran final mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan/PKB, dan fakta kasus Anda.
Cara menghitung pesangon PHK
Besaran pesangon ditentukan oleh tiga faktor: masa kerja, upah bulanan, dan alasan PHK. Berikut langkah perhitungannya menurut Pasal 40 PP 35/2021.
- 1
Masukkan masa kerja
Isi total masa kerja Anda dalam tahun dan tambahan bulan. Masa kerja menentukan jumlah bulan upah pesangon dan UPMK menurut Pasal 40 PP 35/2021.
- 2
Isi upah per bulan
Masukkan upah bulanan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Inilah dasar perhitungan setiap komponen pesangon.
- 3
Pilih alasan PHK
Pilih alasan PHK (efisiensi, perusahaan tutup, pensiun, mengundurkan diri, dll). Setiap alasan punya pengali berbeda sesuai PP 35/2021.
- 4
Lihat estimasi hak Anda
Kalkulator menampilkan estimasi uang pesangon, UPMK, dan total — beserta dasar hukumnya.
Komponen hak PHK menurut PP 35/2021
Saat hubungan kerja berakhir, pekerja PKWTT dapat berhak atas tiga komponen berikut sesuai Pasal 40:
- Uang pesangon (UP) — kompensasi utama, 1–9 bulan upah tergantung masa kerja.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK) — untuk masa kerja ≥ 3 tahun, 2–10 bulan upah.
- Uang penggantian hak (UPH) — penggantian cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain di perjanjian kerja/PKB.
Pertanyaan umum soal pesangon
Bagaimana cara menghitung pesangon menurut UU Cipta Kerja?
Pesangon dihitung dari upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap) dikalikan jumlah bulan sesuai masa kerja pada tabel Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021. Misalnya masa kerja 3 tahun memperoleh 4 bulan upah uang pesangon, ditambah uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). Untuk beberapa alasan PHK, jumlah uang pesangon dikalikan faktor tertentu (mis. 0,5; 1; 1,75; atau 2).
Apa perbedaan uang pesangon, UPMK, dan UPH?
Uang pesangon (UP) adalah kompensasi utama berdasarkan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah penghargaan tambahan untuk masa kerja minimal 3 tahun. Uang penggantian hak (UPH) mengganti hak yang belum diterima seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang. Ketiganya diatur dalam Pasal 40 PP 35/2021.
Apakah karyawan yang mengundurkan diri (resign) dapat pesangon?
Karyawan yang mengundurkan diri tidak memperoleh uang pesangon maupun UPMK, tetapi berhak atas uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 50 PP 35/2021).
Berapa pesangon untuk PHK karena efisiensi?
Untuk PHK efisiensi guna mencegah kerugian, pekerja berhak 1× uang pesangon + 1× UPMK + UPH. Jika efisiensi karena perusahaan sudah mengalami kerugian, uang pesangonnya 0,5× + 1× UPMK + UPH (Pasal 43 PP 35/2021).
Apakah hasil kalkulator ini mengikat secara hukum?
Tidak. Hasil kalkulator adalah estimasi untuk membantu Anda memahami perkiraan hak. Besaran final bergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan/PKB, dan fakta spesifik kasus Anda. Untuk kepastian, konsultasikan dengan ahli hukum.
Kasus Anda tidak sesederhana tabel?
Setiap PHK punya konteks berbeda. Ceritakan situasinya di Teman Legal — jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Tanya sekarang — gratisBaca juga panduan terkait: PHK & pesangon untuk karyawan PKWTT · semua topik ketenagakerjaan.