Belanja Online: Hak Konsumen dan Cara Komplain yang Efektif
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 9 Mei 2026 · 8 menit baca
Hak dasar saat belanja di marketplace, batas waktu komplain, dan landasan UU Perlindungan Konsumen serta PP Perdagangan Elektronik.
Belanja online memang praktis, tetapi risiko barang tidak sesuai, tidak sampai, atau sulit refund tetap ada. Sebagai konsumen di Indonesia, Anda punya perlindungan hukum — bukan hanya “policy toko”, tetapi juga undang-undang.
Dasar hukum utama
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Hak konsumen yang sering dipakai saat online shop
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (spesifikasi, harga, ongkir).
- Hak atas barang/jasa yang aman dan sesuai pesanan.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai nilai tukar yang disepakati.
- Hak atas ganti rugi jika barang cacat atau tidak sesuai.
- Hak untuk diperlakukan secara patut saat mengajukan keluhan.
Batas waktu komplain di platform (PP 80/2019)
PP 80/2019 mengatur bahwa pedagang dalam negeri, pedagang luar negeri, dan penyelenggara PMSE wajib memberikan jangka waktu paling sedikit 2 hari kerja untuk penukaran barang/jasa atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang diterima konsumen — kecuali jenis barang tertentu yang dikecualikan oleh peraturan.
Langkah komplain yang rapi
- Foto/video unboxing dan kondisi barang (terutama jika ada kerusakan).
- Ajukan komplain lewat fitur resmi marketplace atau email pedagang — cantumkan nomor pesanan.
- Simpan chat, invoice, dan bukti pembayaran.
- Jika tidak ada solusi, eskalasi ke layanan konsumen platform atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah Anda.
- Untuk kerugian besar, pertimbangkan konsultasi hukum.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal — jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Artikel terkait
Lihat semua artikel11 Juni 2026